Tampak dalam video itu, guru tersebut awalnya memukul salah seorang siswa. Dia lalu meminta siswa itu menutup pintu. Setelahnya, dia menyasar siswa lainnya. Guru itu bahkan memukul kepala, menarik baju dan mendorong siswa tersebut hingga terbanting.
Belakangan diketahui, guru itu berinisial S. Dia adalah guru pelajaran matematika. Penganiayaan itu dilakukan saat jam pelajaran dalam kelas.
Kepala SMAN 2 Cianjur, Haruman Taufik membenarkan peristiwa tersebut.
"Betul, kejadiannya di ruangan kelas X tadi sore saat jam pelajaran terakhir. Yang bersangkutan merupakan guru mata pelajaran matematika," kata Haeruman, kepada wartawan.
Haruman telah berkoordinasi dengan komite sekolah dan orang tua korban terkait aksi kekerasan tersebut. Dia belum mengetahui pasti motif penganiyaan itu.
"Tentunya segera ditindaklanjuti, informasinya masih kita himpun. Untuk mengetahui kronologis dari kejadian tersebut," jelasnya.
"Karena saya baru lihat dari video yang beredar. Untuk kondisi siswa (korban) seperti apa? masih menunggu perwakilan sekolah yang masih berada di rumah orang tua korban," ujarnya.
Pernah Terjerat Kasus yang Sama
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah V, Nonong Winarni, mengungkapkan aksi kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oknum guru perempuan itu bukan kali pertama.
"Memang aksi kekerasan yang dilakukan guru tersebut bukan yang kali pertama terjadi. Bahkan, di saat sebelum kepemimpinan saya oknum guru ini sudah memiliki catatan kasus serupa. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari kasus sebelumnya sudah ada di Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat," jelas Nonong.
Berdasarkan catatan kasusnya, kata Nonong, oknum guru itu memiliki temperamental tinggi yang sulit dikendalikan.
"Tapi saya tidak menyebutkan yang bersangkutan sakit, dan memang guru ini diketahui sempat menjalani operasi di bagian kepala," katanya.
Meskipun begitu, lanjut Nonong, aksi kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap anak didiknya itu tetap tidak dapat dibenarkan.
"Perilaku dan perbuatan (kekerasan) yang dilakukan seorang pengajar atau guru terhadap anak didiknya apa pun alasannya tidak dapat dibenarkan. Kita akan proses sesuai aturan," imbuhnya.