Bagi yang belum tahu, perusahan yang didirikan oleh beberapa orang disebut firma. Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menyepakati kerja sama dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan bisnis.
Jenis usaha ini banyak digunakan dalam berbagai bidang, seperti hukum, akuntansi, atau usaha perdagangan. Dalam firma, setiap anggota (yang disebut firmant) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap segala utang dan kewajiban perusahaan.
Perusahan yang Didirikan oleh Beberapa Orang Disebut Firma, Ini Penjelasan dan Contohnya
Perusahan yang didirikan oleh beberapa orang disebut firma. Keberadaan firma seabag badan usaha diatur dalam Pasal 16 sampai 35 KUHD. Firma diselenggarakan atas nama bersama di mana tiap-tiap firma dapat mengikat firma dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab atas seluruh hutang secara renteng.
Mengutip dari buku Pengantar Hukum Bisnis: Pengetahuan Dasar-dasar Hukum Bisnis di Indonesia, M. Abas, (2023), jenis-jenis firma terdiri atas tiga macam, yaitu firma dagang. Firma ini biasanya melakukan kegiatan perdagangan.
Kedua firma jasa, jenis firma ini bergerak dalam bidang industri jasa berdasarkan keahlian. Ketiga adalah firma umum. Pada firma ini, semua anggota memiliki kekuasaan yang tak terbatas.
Contoh nyata dari firma adalah firma advokat, di mana beberapa pengacara mendirikan perusahaan hukum bersama dan menjalankan praktik hukum atas nama perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, "Firma Hukum Nusantara" bisa menjadi nama yang digunakan oleh sejumlah pengacara dalam satu firma untuk menangani berbagai kasus hukum. Setiap pengacara dalam firma ini bertanggung jawab penuh atas operasional dan risiko perusahaan.
Firma memiliki beberapa ciri utama yang membedakannya dari bentuk usaha lainnya. Adapun beberapa ciri firma, antara lain:
Jadi, perusahan yang didirikan oleh beberapa orang disebut firma. Sebagai bentuk usaha yang mengedepankan kerja sama, firma memiliki kelebihan seperti kemampuan untuk menghimpun modal dari lebih dari satu orang serta fleksibilitas dalam keputusan. (RIZ)