KPU Jakarta mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilgub Jakarta. Tiga bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Hotel Luminor Jakarta, Kamis (5/9).
Wahyu menyebut tiga pasangan calon tersebut dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Misalnya, kata Wahyu, ada bakal paslon yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau juga visi-misi yang belum lengkap.
“Naskah visi-misi, ada yang naskah visi-misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi-misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ujarnya.
Dengan begitu, KPU Jakarta memberikan waktu tiga hari bagi bakal paslon untuk memperbaiki syarat administrasi tersebut mulai besok, Jumat (6/9).
“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” tutup dia.
Diketahui, sebagaimana Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada, penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September mendatang dan akan dilanjutkan pengundian nomor urut esok harinya.